STRUKTUR ORGANISASI
Bulusari Gempol Pasuruan Jawa Timur
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangkut Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh atau Pemuka Masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Nama | Kedudukan | Keterangan |
Subkhan | Ketua | |
Mahmudi | Wakil Ketua | |
Fitri Pusporini | Sekretaris | |
Muhammad Amin | Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan | |
Mujiono | Anggota | |
Imam | Anggota | |
Sudarman | Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdaya Masyarakat | |
Bambang Nuriyanto | Anggota | |
Abdullah | Anggota |