STRUKTUR ORGANISASI
Bulusari Gempol Pasuruan Jawa Timur
Pemerintah Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di Negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Nama | Jabatan |
Hj. Siti Nurhayati | Kepala Desa |
Arie Setiawan, ST | Sekretaris Desa |
Lambang | Kasi Pemerintahan |
Darmajid | Kasi Kesejahteraan |
Mustaqim | Kasi Pelayanan |
Hari Eko Prasetyo, SE | Kaur Tu dan Umum |
Sutikno Hadi, Ampd | Kaur Perencanaan |
Musthofah | Kaur Keuangan |
Slamet Gianto | Kasun Bulu |
Imam Rusiyanto | Kasun Sukci |
H. Supyan | Kasun Pakem |
M. Yusuf | Kasun Jembrung 1 |
Sutrisno | Kasun Jembrung 2 |
H. M. Atim | Kasun Blimbing |
Sumadi | Kasun Sumberpandan |
Pangkat | Kasun Bendomungal |
Arif Teguh Riwayanto | Kasun Jati Pentongan |
Mayono | Kasun Jurang Pelen 1 |
Achmat Tu'in | Kasun Jurang Pelen 2 |
Uraian tugas pokok dan fungsi Kepala Desa dan perangkat Desa, sebagai berikut :
A. Kepala Desa
Tugas pokok : Penyelenggara Pemerintahan Desa.
Fungsi : Menyelenggarakan segala kegiatan yang berada di Desa baik urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
B. Sekretaris Desa
Tugas pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Fungsi : Menjalankan fungsi administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
C. Kaur dan Pelaksana Tekhnis
Tugas pokok : Membantu sekretaris Desa.
Fungsi : Mencatat dan meregesterasi semua data atau surat-surat baik keluar atau masuk serta surat-surat lainnya termasuk urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatausahaan serta Kearsipan dan Laporan.