HISTORY
Bulusari Gempol Pasuruan Jawa Timur
Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Program dan kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan hak dan asal usul desa melalui usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan dan ditampung pada Dusun. Kemudian dari Dusun tersebut dibawa dalam Musrenbangdes.
Tentang riwayat Desa Bulusari belum dapat dipastikan tentang kebenarannnya, mengingat ini hanya merupakan cerita dari masyarakat setempat secara turun temurun sehingga nanti dalam penyajian tentang sejarah Desa Bulusari ini terdapat kejanggalan sudilah mamklumi.
A. Sejarah Pemerintahan Pada Zaman Kerajaan
Adapun yang babat hutan didaerah ini adalah semua punggawa dari kerajaan Majapahit dibawah pimpinan Ratu Kencana Wungu, karena daerah ini merupakan daerah perbatasan/garis depan antara kerajaan Blambangan dengan Majapahit yang dibatasi oleh sungai Bangkok tepatnya sungai ini mengalir dari Kepulungan sampai ke Karangrejo dalam wilayah Kecamatan Gempol. Beliau-beliau ini sedang mengikuti pati Logender dimana beliau ini sedang menjaga Darmawulan yang sedang dipenjara oleh Pati Logender di Kunjorowesi (yang sekarang menjadi Desa Kunjorowesi Kabupaten Mojokerto). Didalam beliau membabat hutan ini tidak menjadi satu melainkan terpencar yang antara lain adalah :
Namun beliau-beliau ini sepakat apabila mendapat kesulitan agar berkumpul di bawah pohon Bulu, dikarenakan pohon Bulu ini merupakan pohon Hasta, jadi walaupun hutannya sangat lebat tetap masih dapat terlihat dari jauh sehingga tidak sampai kehilangan arah.
B. Sejarah Pembangunan Desa
Dengan terbukanya hutan hasil babatannya mereka mendiamin bersama istrinya masing-masing didaerahnya sampai beliau-beliau ini turun temurun hingga saat ini. Sebelum nenek moyang yang pertama kali membabat hutan ini meninggal dunia, mereka sempat berpesan kepada anak cucu yang isi pesannya adalah "Apabila kelak dikemudian hari daerah ini sudah ramai agar diberi nama sesuai dengan tanda-tanda pertama kali membabat hutan ini" yaitu :
Yang mana beliau-beliau ini sampai sekarang saja di hormati oleh penduduk yang ditinggalkan dengan cara mengadakan RUWAH DUSUN setiap tahunnya ditempat beliau-beliau ini dimakamkan. Sedangkan anak cucu yang ditinggalkan semakin bertambah banyak, tepatnya pada zaman penjajahan Belanda telah ditetapkan setiap kelompok ini harus ada yang menjadi pemimpin/Kepala Desa, dan terjadilah pembagian wilayah ini yang dipimpin oleh beberapa Kepala Desa antara lain :
Mereka-meraka ini menjabat sejak tahun1864-1899 setelah para Pemimpin-pemimpin ini mengundurkan diri diganti pula jabatan Kepala Desa sesuai dengan perintah Government Belanda ditetapkan menjadi 5 Kepala Desa antara lain adalah :
Beliau-beliau ini menjabat tahun 1899-1923 yang mana sebagai pusat pemerintahan Kecamatannya di Kepulungan (yang sekarang menjadi Desa Kepulungan), sedangkan Gempol adalah sebagai Kawedanan pada waktu itu.
Dengan adanya pembaharuan lagi tentang wilayah yaitu pusat pemerintahan Kecamatan di Gempol sampai sekarang, sedangkan Kawedanan ikut Pandaan. secara ringkas yang menjadi Kepala Desa Bulusari pada periode sampai saat ini adalah :
Anak cucu secara turun temurun yang ditinggal ini masih ingat akan cerita dari orang-orang tua dan masyarakat bahwa sebagai tanda kesepakatan mereka adalah pohon BULU yang sampai akhirnya dari beberapa Kepala Desa diringkas menjadi satu Kepala Desa yang tepatnya di BULU juga, maka pada perubahan yang terakhir ini seluruh masyarakat sepakat untuk menamakan "DESA BULUSARI" yang artinya :
BULU : Pohon yang besar dan rimbun untuk berlindung.
SARI : Aman dan Tentram (dalam bahasa jawanya Tentrem Ayem).
Demikian sekilas tentang sejarah/riwayat terjadinya Desa Bulusari.